Lempar Jumrah: Lansia Boleh Diwakilkan

keepgray.com – Jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia) diimbau untuk tidak memaksakan diri dalam melaksanakan lempar jumrah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, Aswadi, menjelaskan bahwa ibadah lempar jumrah dapat diwakilkan oleh orang lain dan hajinya tetap sah.

Aswadi menyarankan agar jemaah lansia yang telah melaksanakan murur (mabit dengan cara melintas di Muzdalifah) untuk tetap berada di tenda di Mina dengan tenang. Ia menekankan jauhnya jarak yang harus ditempuh menuju tempat Jamarat dapat menyebabkan kelelahan dan risiko tersasar. Aswadi menyampaikan hal ini di Mina pada Sabtu (7/6/2025).

Para jemaah haji lansia dapat meminta ketua regu, ketua rombongan, teman se-kloter, atau petugas haji untuk mewakilkan lempar jumrah. Aswadi juga mengingatkan jemaah haji untuk menjaga kesehatan agar dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Lebih lanjut, Aswadi menjelaskan bahwa lempar jumrah juga dapat dijamak atau digabungkan harinya untuk meringankan beban jemaah. Misalnya, jemaah dapat tidak melempar pada tanggal 11 Zulhijah, tetapi menggabungkannya dengan lemparan pada tanggal 12 Zulhijah. Dengan demikian, jemaah tidak perlu setiap malam berangkat ke Jamarat.

Sebagai informasi, jemaah haji yang mengambil nafar awal dapat melanjutkan rukun haji dengan melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir setelah melempar jumrah pada 12 Zulhijah atau 9 Juni 2025. Jemaah haji kloter awal dijadwalkan mulai pulang ke Indonesia melalui Jeddah pada 11 Juni.