Lelang Tas LV Koruptor, Harga Mulai 10 Juta!

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang milik koruptor pada esok hari, yang salah satunya meliputi tas bermerek Louis Vuitton (LV) dan sejumlah tas lainnya.

Menurut Katalog Lelang KPK yang dipublikasikan pada Selasa (10/6/2025), tas LV berwarna hitam jenis Avenue Damier Sling Bag tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp 10.890.000. Selain itu, terdapat tas wanita bermerek Loup Noir berwarna cokelat-merah dengan motif kuda dan kotak-kotak, yang akan dilelang dengan harga limit Rp 5.300.000.

Selain kedua tas tersebut, KPK juga akan melelang sejumlah tas lain, meliputi:

* Tas selempang berwarna cokelat dengan logo inisial GG, harga limit Rp 5.400.000
* Tas merek Tumi berwarna hitam, harga limit Rp 3.200.000
* Tas merek Tumi berwarna hitam, harga limit Rp 6.000.000
* Tas merek Tumi berwarna hitam, harga limit Rp 5.900.000
* Tas bercorak LV bertuliskan Louis Vuitton, harga limit Rp 1.703.000
* 1 paket tas, dompet, dan tas tangan, harga limit Rp 104.000

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa lelang akan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 11 Juni 2025.

“Untuk bulan Juni 2025 ini, kami akan melelang 81 lot, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot lainnya. Diharapkan semua lot dapat terjual dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700,” ujar Mungki dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5).

Aset termahal yang akan dilelang adalah aset tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 16,9 miliar, sementara barang termurah adalah baju berbahan sutra dengan harga limit Rp 5.000.

Mungki menjelaskan bahwa proses lelang dimulai dengan pengumuman lelang, diikuti dengan proses aanwijzing pada 3 Juni 2025 pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK.

Proses dan penetapan lelang akan dilaksanakan serentak pada 11 Juni 2025. Mungki menambahkan bahwa pemenang lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah penetapan.

“Apabila melewati batas waktu 5 hari, maka pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan dirampas untuk negara dan dimasukkan ke kas negara,” pungkasnya.