Lelang Sitaan KPK: Syarat, Jadwal, Barang

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melaksanakan lelang barang rampasan negara pada hari Rabu mendatang, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi dengan total nilai aset mencapai Rp122,28 miliar.

Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan berbagai jenis barang lainnya. Seluruh barang ini diperoleh dari kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Katalog lelang dapat diakses secara daring melalui tautan berikut: Katalog Lelang 11 Juni 2025 PDF, situs resmi KPK (kpk.go.id), dan situs resmi KPKNL (lelang.go.id).

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:

* Hari/Tanggal: Rabu, 11 Juni 2025
* Hari/Tanggal: Kamis, 12 Juni 2025 (Barang Tidak Bergerak)
* Waktu Penawaran: Pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)

Tempat lelang barang bergerak akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta. Sementara itu, tempat lelang barang tidak bergerak akan dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu KPKNL Jakarta III, KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Yogyakarta, KPKNL Palembang, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, KPKNL Tangerang I, KPKNL Surabaya, KPKNL Purwokerto, KPKNL Bekasi, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Pekalongan.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Registrasi Akun: Membuat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id.
2. Pilih Barang Lelang: Menjelajahi daftar barang yang tersedia dan memilih objek yang diminati.
3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Ikuti Lelang Daring: Lelang akan dilakukan secara online pada waktu yang telah ditentukan melalui situs lelang.go.id.
5. Pembayaran & Pengambilan Barang: Jika berhasil memenangkan lelang, peserta diwajibkan segera melakukan pelunasan pembayaran dan mengambil barang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Peserta lelang diimbau untuk membaca seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi agar terhindar dari kesalahan teknis maupun administratif. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan resmi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.