keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani. Lelang ini akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Salah satu barang yang dilelang adalah sejumlah telepon seluler (handphone) berbagai merek dan tipe. Berdasarkan katalog lelang KPK, terdapat iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp 8.819.000 dan Samsung Z Fold 3 dengan harga limit Rp 4.554.000. Selain itu, dilelang pula berbagai model iPhone lainnya, mulai dari iPhone 13 hingga iPhone 11, dengan harga limit yang bervariasi.
Berikut adalah daftar lengkap handphone yang dilelang:
* 2 buah handphone jenis Oppo dengan harga limit Rp 153.000
* 1 buah handphone jenis iPhone 13 Pro dengan harga limit Rp 7.738.000
* 1 buah handphone jenis iPhone XR dengan harga limit Rp 2.676.000
* 1 buah handphone merek Samsung Z Fold 3 dengan harga limit Rp 4.554.000
* 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A53 dengan harga limit Rp 1.219.000
* 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 3 dan Redmi Note 9 Pro dengan harga limit Rp 5.464.000
* 1 buah handphone jenis iPhone 13 Pro dengan harga limit Rp 8.498.000
* 1 buah handphone jenis iPhone 12 Pro Max dengan harga limit Rp 7.103.000
* 1 buah handphone merek Samsung dengan harga limit Rp 2.912.000
* 1 buah handphone jenis Samsung Galaxy Note 20 dengan harga limit Rp 3.451.000
* 1 buah handphone jenis iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp 8.819.000
* 1 buah handphone jenis iPhone 11 pro dan 1 handphone Oppo dengan harga limit Rp 5.855.000
* 1 buah handphone merek Apple dengan harga limit Rp 685.000
* 1 paket yang terdiri dari 12 handphone kondisi rusak berat dengan harga limit Rp 192.000
Mekanisme lelang mengharuskan pemenang untuk melunasi kewajiban pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang ini, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. **Registrasi Akun:** Membuat akun di situs lelang.go.id.
2. **Pilih Barang Lelang:** Menelusuri daftar barang yang tersedia dan memilih objek yang diminati.
3. **Setor Uang Jaminan:** Transfer uang jaminan sesuai dengan ketentuan, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
4. **Ikuti Lelang Daring:** Lelang dilakukan secara daring (online) pada waktu yang telah ditentukan melalui situs lelang.go.id.
5. **Pembayaran & Pengambilan Barang:** Jika memenangkan lelang, peserta harus segera melakukan pelunasan dan mengambil barang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPK mengimbau para peserta lelang untuk membaca seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang guna menghindari kesalahan teknis maupun administratif. Informasi lengkap dan resmi terkait lelang ini dapat diakses melalui situs resmi KPK atau KPKNL.