Lelang Heli AW-101, KPK Raup Rp11 Miliar

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang terhadap sejumlah aset hasil rampasan dari para koruptor, dengan nilai tertinggi berasal dari penjualan tanah senilai Rp 11 miliar di Sentul, Bogor.

Jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, menyampaikan bahwa aset senilai Rp 11 miliar tersebut berasal dari perkara korupsi yang melibatkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101. Tanah tersebut berlokasi di Sentul, Bogor.

Selain itu, KPK juga berencana untuk kembali melelang aset lain yang belum laku, yaitu tanah dan bangunan dengan nilai limit Rp 16.978.428.000. Lelang ulang ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan September atau Desember mendatang.

Secara keseluruhan, KPK melakukan lelang terhadap 82 lot barang rampasan dari berbagai kasus korupsi. Proses lelang dibagi menjadi dua hari. Pada hari Rabu (11/6), lelang diadakan di 12 daerah, meliputi KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, dan Bekasi. Sementara itu, pada hari Kamis (12/6), lelang diselenggarakan di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah.