Lelang Aset Koruptor: Rumah, Mobil, Tas Mewah

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang aset rampasan milik koruptor pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Aset yang akan dilelang meliputi properti, tas, mobil, motor, hingga handphone.

Lelang ini akan dilakukan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi. Total nilai aset yang akan dilelang mencapai Rp 122,28 miliar.

“Untuk bulan Juni 2025 ini, kami akan melelang 81 lot, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan semua lot dapat terjual dengan nilai minimal Rp 122.281.577.700,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).

Aset dengan nilai limit tertinggi adalah tanah dan bangunan senilai Rp 16,9 miliar, sementara aset termurah adalah baju berbahan sutra dengan harga limit Rp 5.000. Secara keseluruhan, KPK akan melelang 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan berbagai jenis barang lainnya. Seluruh barang ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Salah satu barang yang menarik perhatian adalah tas mewah bermerek Louis Vuitton (LV) yang dilelang dengan harga limit Rp 10.890.000. Selain itu, ada juga tas wanita bermerek Loup Noir dengan motif kuda dan kotak-kotak yang dilelang dengan harga limit Rp 5.300.000.

Selain tas, KPK juga melelang sejumlah handphone, termasuk iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp 8.819.000 dan Samsung Z Fold 3 dengan harga limit Rp 4.554.000.

Di kategori kendaraan, terdapat mobil Volkswagen Caravelle dengan harga limit Rp 17,9 juta. Namun, perlu dicatat bahwa mobil ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan. Selain itu, ada motor Triumph Speedmaster Bonneville yang dilelang dengan harga limit Rp 207,5 juta, juga tanpa dokumen kepemilikan.

Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi kewajiban pembayaran dalam waktu 5 hari kerja. KPK mengimbau peserta lelang untuk membaca seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang.go.id guna menghindari kesalahan teknis atau administratif. Informasi lengkap mengenai lelang ini dapat diakses melalui situs resmi KPK atau KPKNL.

Untuk mengikuti lelang, calon peserta harus membuat akun di situs lelang.go.id, memilih barang lelang yang diminati, menyetor uang jaminan sesuai ketentuan, dan mengikuti lelang daring pada waktu yang telah ditentukan.