Legislator: Usia pensiun ASN 70 tahun, jangan tergesa.

keepgray.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyeluruh mengenai usulan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Rahmat di Jakarta, Selasa (27/05/2025).

Rahmat Saleh menilai kecenderungan masyarakat untuk menjadi ASN terus meningkat, namun terdapat persoalan regenerasi di bidang tertentu yang menyangkut kompetensi dan kualifikasi. “Bila melihat tren, pelamar CPNS terus mengalami peningkatan. Kalau berbicara kualifikasi regenerasi, harus dapat dipastikan apakah perpanjangan usia ASN ini memang sebuah kebutuhan di semua sektor profesi melibatkan ASN atau tidak,” kata Rahmat. Ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan yang dapat memunculkan efek domino negatif.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar CPNS mengalami tren peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, dari 250.407 formasi CPNS, jumlah pelamar mencapai lebih dari 3,9 juta orang, jauh meningkat dari 3,7 juta pelamar pada tahun 2018.

Menurut Rahmat, perpanjangan usia pensiun ASN dikhawatirkan akan menghambat proses regenerasi. Jika ASN senior mencapai usia 70 tahun, peluang ASN muda untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi akan tertutup. “Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan motivasi generasi muda ASN dan menghambat dinamika birokrasi yang sehat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perpanjangan usia tanpa seleksi berbasis kinerja dan kompetensi dapat menimbulkan inefisiensi organisasi, karena tidak semua ASN usia lanjut mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan digitalisasi dan pelayanan publik modern yang semakin cepat dan kompleks.

Lebih lanjut, Rahmat juga menyoroti potensi peningkatan beban belanja negara, khususnya untuk gaji dan tunjangan ASN yang diperpanjang masa kerjanya. “Dalam situasi APBN yang terbatas dan prioritas pembangunan yang luas, kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Jangan sampai reformasi birokrasi yang seharusnya menekankan efisiensi justru menjadi beban baru bagi keuangan publik,” jelasnya.

Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Rahmat Saleh mendorong empat poin solusi. Pertama, perpanjangan usia pensiun dapat dilakukan secara terbatas untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang memang kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Kedua, seleksi berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja harus menjadi dasar utama dalam mempertimbangkan perpanjangan masa kerja individu ASN. Ketiga, sistem promosi dan regenerasi ASN muda perlu diperkuat untuk menjamin kesinambungan dan pembaruan birokrasi. Sementara rekomendasi keempat, skema perpanjangan bersyarat dan opsional dapat dikembangkan, dengan memperhatikan kesiapan mental, fisik, dan kompetensi ASN yang bersangkutan.