Larangan Impor GKP, Bukan Gula Mentah: Tom Lembong

keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membantah larangan impor gula kristal mentah (GKM) saat masa panen, menegaskan bahwa larangan impor hanya berlaku untuk gula kristal putih (GKP).

Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), sebagai tanggapan atas kesaksian Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen dan mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah. Keduanya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.

“Yang Mulia, saya harus membantah atau menyangkal, sekali lagi bahwa larangan impor gula di musim panen atau musim giling itu hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk importasi gula mentah,” ujar Tom Lembong.

Tom Lembong menjelaskan bahwa larangan impor GKP hanya berlaku melalui Kepmenperindag 527 tahun 2004 dan telah dicabut pada Desember 2015 dengan penerbitan Permendag 117, yang tidak lagi memuat larangan impor gula apa pun di musim giling atau panen tebu. “Jadi, untuk semua impor gula di 2016, larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku. Karena untuk 2015, yang dilarang untuk diimpor saat musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.