Langsat Jaksel 24 Jam: Spanduk Anti-Mesum!

keepgray.com – Satpol PP Jakarta Selatan memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, sebagai upaya penegakan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengimbau pengunjung taman agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum. Pemasangan spanduk ini juga merupakan bagian dari sosialisasi penggunaan taman yang kini dibuka 24 jam untuk masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat mengedukasi warga agar menjaga norma dan tata tertib di ruang publik.

“Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman,” ujar Nanto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Selain pemasangan spanduk, personel Satpol PP juga melakukan pengawasan rutin di taman hingga malam hari. Satpol PP Jaksel telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko di Taman Langsat. Posko ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman oleh pengunjung yang melakukan kegiatan tidak pantas.

“Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung,” imbuhnya.

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 18 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Satpol PP dan dapat disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan.