keepgray.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa penggunaan label “no pork no lard” tidak dapat dijadikan sebagai penanda kehalalan suatu produk di Indonesia. Ia menekankan pentingnya sistem identifikasi halal yang resmi dan diakui oleh negara.
Menurut Haikal, label “no pork no lard” hanya memberikan informasi tentang tidak adanya kandungan babi dan lemak babi, namun bukan merupakan sertifikasi halal. Penjaminan produk halal di Indonesia hanya diberikan melalui sertifikasi resmi dari BPJPH.
“Di Indonesia cuma satu, yaitu logo halal, sertifikat halal yang dikeluarkan badan halal. Dan tidak ada lagi logo-logo lain,” tegas Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Rabu (18/6). Ia meminta agar hal ini ditekankan untuk menghindari dualisme logo halal.
Haikal menambahkan bahwa kehadiran negara dalam pengaturan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara menjamin dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa produk halal bukan hanya untuk umat Muslim, melainkan merupakan simbol universal yang mencerminkan standar kebersihan dan kesehatan. Halal adalah simbol kebersihan, kesehatan, dan masyarakat modern yang melindungi semua umat manusia, tanpa terbatas pada agama tertentu.