keepgray.com – Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan kremesnya, namun tidak menginformasikan hal tersebut kepada konsumen.
Kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai kandungan tidak halal dalam produk mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 26 ayat 2 UU tersebut menyatakan, “Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.”
Pasal 18 UU yang sama mengklasifikasikan empat jenis bahan yang dianggap tidak halal, yaitu bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif yang pembayarannya disetorkan ke kas negara.
Kewajiban pencantuman informasi produk tidak halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian kepada konsumen, terutama umat Muslim, terkait ketersediaan produk halal.