Kursi SPSB Bandung: Dugaan Jual-Beli Rp 5-8 Juta

keepgray.com – Pemerintah Kota Bandung sedang melakukan investigasi terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPSB). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika terbukti adanya pelanggaran.

Farhan menyatakan, “Apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana, ya sanksi pidana langsung,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Menurut informasi yang beredar, satu kursi diperjualbelikan dengan harga antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Namun, Farhan belum bersedia mengungkap identitas sekolah yang diduga terlibat dalam praktik ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi, lumayan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual beli kursi ini melibatkan empat sekolah. Namun, ia juga enggan memberikan informasi lebih detail mengenai jenjang sekolah yang terlibat.

“Sudah dikumpulkan sekolahnya, dan masih berproses, tunggu saja. Ada empat (sekolah). Nantilah, kan belum terbukti,” kata Dani setelah rapat dengan Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung.