Kurban Orang Meninggal: Sedekah Jariyahkah?

keepgray.com – Berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia seringkali menjadi pertanyaan menjelang Hari Raya Idul Adha. Kurban semacam itu disebut sebagai bentuk sedekah jariyah.

Kurban sendiri adalah ibadah sunnah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perintah mengenai kurban tercantum dalam beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits, salah satunya adalah surah Al Hajj ayat 28.

Mengutip dari *Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia)* oleh Wahbah Az Zuhaili, ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan Malik berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad bagi muslim yang mampu. Jika seseorang mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, hukumnya berubah menjadi makruh.

Menurut mazhab Syafi’iyah, kurban sebaiknya dilakukan sekali seumur hidup. Jika ada anggota keluarga yang sudah mewakili, maka itu sudah mencukupi.

Menurut *Ath Thariq ila Al-Jannah* yang ditulis oleh Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi, kurban untuk orang yang meninggal termasuk sedekah jariyah. Para fuqaha dari mazhab Hambali menyatakan bahwa pahala kurban akan sampai kepada si mayit dan ia akan mendapatkan manfaat dari sedekah yang diberikan atas namanya.

Meskipun demikian, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak termasuk sunnah Rasulullah SAW karena beliau tidak pernah berkurban atas nama orang yang sudah wafat secara khusus.

Menurut buku *Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan* oleh Gus Dewa, ulama Imam Rafi’i memperbolehkan dan menganggap sah kurban atas nama orang yang meninggal meskipun tidak ada wasiat, karena ia berpandangan bahwa kurban adalah bagian dari sedekah.

Dalam buku *M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui* oleh M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa ulama mazhab Syafi’iyah tidak memperbolehkan kurban atas nama orang yang meninggal dunia, kecuali jika orang tersebut telah berwasiat demikian sebelum wafat.

Hal ini karena manusia tidak memperoleh ganjaran kecuali atas dasar usahanya sendiri, seperti yang tercantum dalam surah An Najm ayat 39.

Masih dari sumber yang sama, Quraish Shihab berpendapat bahwa daging hasil kurban untuk orang yang meninggal dunia tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga, bahkan sedikit pun. Daging tersebut harus diperuntukkan bagi fakir miskin.

Wallahu a’lam.