Kurban Hewan Betina: Sahkah?

keepgray.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai keabsahan berkurban dengan hewan betina sering muncul di masyarakat.

Umat Islam yang hendak berkurban kerap bertanya-tanya, apakah hewan kurban berjenis kelamin betina diperbolehkan dalam syariat Islam? Mengingat, pada umumnya hewan kurban yang banyak ditemui adalah hewan jantan, terutama sapi dan kambing.

Ibadah kurban sendiri adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam, yang perintahnya termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 34-35 mengenai penyembelihan hewan kurban.

Lantas, bagaimana hukumnya berkurban dengan hewan betina?

Para ulama berpendapat bahwa kurban dengan hewan betina adalah sah, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban yang telah ditentukan.

Menurut Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A.R. Shohibul Ulum, tidak ada ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban. Dalam sebuah hadits dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda mengenai aqiqah, yang kemudian dijadikan dasar analogi untuk kurban.

Asy Sayrazi as Syafi’i menjelaskan bahwa jika dalam aqiqah dibolehkan memilih kambing jantan atau betina, maka hal yang sama berlaku pada kurban. Sebab, daging kambing jantan lebih enak, sedangkan kambing betina lebih basah.

Imam Nawawi dalam al-Majmu menambahkan bahwa syarat sah kurban adalah hewan tersebut harus berasal dari hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing dari berbagai jenis. Selain hewan ternak, seperti rusa dan keledai, tidak sah dijadikan hewan kurban menurut kesepakatan ulama. Beliau juga menegaskan bahwa sah hukumnya berkurban dengan hewan jantan maupun betina dari semua jenis hewan ternak tersebut, tanpa perbedaan pendapat di antara ulama.

Mayoritas ulama dari empat mazhab, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, mendukung pandangan ini. Dalam praktiknya, baik hewan kurban jantan maupun betina diperbolehkan. Hal terpenting adalah memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi semua syarat sah hewan kurban.