keepgray.com – Ibadah kurban, yang dilakukan dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, atau unta dan membagikan dagingnya kepada yang berhak, tidak hanya dilakukan atas nama orang yang masih hidup, tetapi juga bisa diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukumnya dan bolehkah keluarga memakan daging kurban tersebut?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Menurut Mazhab Syafi’i, hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika semasa hidupnya orang tersebut telah berwasiat atau secara khusus mengalokasikan hartanya untuk berkurban. Tanpa adanya wasiat, pahala kurban tersebut tidak dianggap sampai kepada almarhum, berdasarkan Surah An-Najm ayat 39 yang menyatakan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya sendiri.
Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang berbeda. Mereka membolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, meskipun tanpa wasiat. Mereka berpendapat bahwa sebagaimana pahala sedekah dan ibadah haji bisa dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, demikian pula kurban dapat diniatkan untuk mereka dan pahalanya akan sampai.
Mazhab Maliki mengambil posisi tengah, membolehkan pelaksanaan kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, tetapi menganggapnya kurang utama jika tidak disertai wasiat.
Lalu, bagaimana dengan keluarga yang ingin memakan daging kurban yang diniatkan untuk anggota keluarga yang telah meninggal? Menurut M. Quraish Shihab, jika kurban dilakukan atas nama orang yang telah meninggal berdasarkan wasiat semasa hidup, maka seluruh daging kurban wajib disalurkan kepada fakir miskin. Keluarga almarhum maupun penyembelih tidak diperbolehkan mengambil atau memakannya sedikit pun.