keepgray.com – Dalam ajaran Islam, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban dengan hewan ternak, seperti kambing. Umumnya, kambing menjadi pilihan karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan sapi, unta, atau kerbau. Namun, muncul pertanyaan, apakah satu ekor kambing boleh dijadikan kurban untuk sekeluarga?
Pada dasarnya, seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sementara sapi dan unta bisa untuk tujuh orang. Hal ini telah disepakati oleh para ulama, sebagaimana diterangkan oleh Wahbah Az Zuhaili dalam *Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu*. Berikut penjelasan mengenai hukum kurban satu ekor kambing untuk sekeluarga menurut pandangan ulama dari berbagai mazhab:
**1. Mazhab Syafi’i**
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika seorang muslim berkurban, maka kewajiban bagi anggota keluarganya telah gugur. Dengan kata lain, kurban orang tersebut tetap sah meskipun anggota keluarganya tidak ikut berkurban.
**2. Mazhab Hambali**
Mazhab Hambali memperbolehkan seseorang untuk menyembelih satu ekor domba, sapi, atau unta untuk diri sendiri dan keluarganya. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa:
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Selain itu, terdapat hadits lain dari Abu Ayyub yang menyatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR Tirmidzi)
**3. Mazhab Maliki**
Mazhab Maliki juga memperbolehkan seorang laki-laki untuk menyembelih kurban berupa satu ekor kambing, sapi, atau unta untuk dirinya dan keluarganya sekaligus. Bahkan, mazhab ini memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban dengan syarat tertentu, yaitu mereka adalah kerabat orang yang berkurban, berada di bawah tanggungannya dalam hal nafkah, dan tinggal serumah.
**Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga**
Berikut adalah bacaan niat berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, sebagaimana dikutip dari buku *Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot* karya A Fatih Syuhud:
* **Niat Kurban untuk Diri Sendiri:**
نوايتُ الأضحية بِسياتين لله تعالى
*Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala*
Artinya: “Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta’ala.”
* **Niat Kurban untuk Keluarga:**
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
*Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.*
Artinya: “Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”