KUR Renovasi Rumah: Syarat & Tips

keepgray.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mewacanakan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk renovasi rumah, dengan syarat awal berupa pemutihan tanah dan penggantian sertifikat tanah warga.

Fahri menjelaskan, setelah pemutihan tanah dan penerbitan sertifikat baru seperti yang pernah dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), rumah warga dapat direnovasi. Sertifikat tersebut kemudian menjadi agunan yang lebih baik saat warga mengajukan pinjaman ke bank. Hal ini disampaikan dalam Simposium Nasional Sumitronomics di Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Fahri menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui jika KUR dimanfaatkan untuk renovasi rumah, misalnya untuk menambah kamar baru bagi anak yang baru menikah atau membangun ruang usaha keluarga seperti salon atau dapur.

Wacana ini bukan pertama kali muncul. Pada Mei 2025, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo juga mengungkapkan rencana serupa sebagai bagian dari program 3 juta rumah di era Presiden Prabowo, dengan prioritas renovasi rumah warga di desa. Hashim menyebutkan adanya fasilitas pinjaman atau kredit yang disiapkan untuk biaya renovasi rumah masyarakat, dengan tenor yang diusulkan antara 15 hingga 20 tahun.

Sebelumnya, penggunaan KUR tidak mencakup renovasi rumah, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa KUR diberikan untuk kegiatan usaha produktif. Kementerian Koperasi dan UKM juga menemukan pelanggaran penggunaan dana KUR pada tahun 2023, di mana sebagian debitur menggunakannya untuk renovasi rumah hingga membeli kendaraan.