keepgray.com – Pemerintah Indonesia tengah mempercepat revisi aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk merealisasikan penyaluran dana sebesar Rp130 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dana ini dialokasikan sebagai dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah.
Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi program KUR Perumahan yang tengah disiapkan. Saat ini, KUR diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian, Gunawan Pribadi, menyatakan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan dibawa ke Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM. Keputusan akhir akan diambil bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini disampaikan usai pertemuan di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/6).
Gunawan menambahkan, hasil rapat Komite Kebijakan akan menentukan apakah skema baru perlu dibuat atau peraturan yang ada perlu direvisi.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa KUR Perumahan tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga memberikan opsi pemberian kredit kepada pengembang, termasuk kredit konstruksi dan pinjaman untuk pengadaan tanah.
Heru mencontohkan, KUR dapat digunakan pengembang untuk mempercepat pembangunan rumah. Ia juga menyampaikan opsi terkait pemberian kredit di tingkat supply atau kepada pengembang. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai teknis pemberian kredit di sisi suplai.
Selain itu, Heru juga menyinggung potensi KUR untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) guna mengatasi backlog di perkotaan melalui pembiayaan rumah vertikal, rusun, rusunami, atau bahkan apartemen yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah di perkotaan. KUR juga dapat mendukung usaha-usaha produktif, seperti pengembangan rumah yang digunakan untuk usaha para debitur KUR atau penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah lunas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel, menegaskan bahwa dukungan Danantara menjadi bagian dari penguatan pendanaan. PKP masih memetakan jumlah masyarakat yang akan menerima manfaat dari KUR Perumahan ini, dengan target mendukung capaian 3 juta rumah melalui pembangunan maupun renovasi.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara) telah mengalokasikan Rp130 triliun untuk perumahan yang akan disalurkan melalui KUR untuk pengembang perumahan.
CEO BPI Danantara, Roslan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa rencana ini telah didiskusikan dengan bank-bank milik negara. Dana ini dikucurkan untuk mendukung program perumahan pemerintah karena dianggap penting bagi perekonomian dan masyarakat. Rosan menambahkan bahwa perbankan menyambut baik rencana ini karena memiliki jaminan dari rumah yang akan diberikan pembiayaan, dengan subsidi bunga yang baik dan proses yang akan segera dimulai.