keepgray.com – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kuota haji untuk Indonesia mengalami fluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 Ayat 2, kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Rincian data kuota haji dari tahun ke tahun ini bersumber dari informasi resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Related Posts
Haji Ilegal: DPR Minta Tak Terulang!
- admin
- Juni 1, 2025
- 0
WNI meninggal saat haji ilegal di gurun. KJRI Jeddah konfirmasi, DPR RI larang haji ilegal. Hindari risiko!
Panduan Kurban 2025: Syarat, Harga, & Sembelih
- admin
- Mei 25, 2025
- 0
Idul Adha 2025 tiba! Pahami syarat hewan kurban, harga, dan tata cara penyembelihan sesuai syariat agar ibadah benar & berkualitas.
Doa Tulus untuk Guru Tercinta
- admin
- Juni 14, 2025
- 0
Rayakan perpisahan sekolah dengan doa tulus. Ungkapkan terima kasih dan hormat kepada guru atas jasa-jasanya.