Kuota Haji RI: Dulu dan Kini

keepgray.com – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kuota haji untuk Indonesia mengalami fluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 Ayat 2, kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Rincian data kuota haji dari tahun ke tahun ini bersumber dari informasi resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.