KUHP Baru: Imigrasi Tekankan Peran Bapas

keepgray.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyambut baik implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa KUHP baru ini akan memberikan dampak signifikan bagi seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam bidang pemasyarakatan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agus saat meresmikan acara ‘Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan semangat dan komitmen Kemen Imipas dalam menyongsong KUHP baru.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah mereformasi sistem hukum pidana Indonesia yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa KUHP baru menekankan pada pemulihan hubungan dan kehidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.

Aksi sosial ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan 2.217 klien pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan implementasi pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif oleh Kemen Imipas. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif.

Agus menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh pembimbing pemasyarakatan (PK) terhadap klien pemasyarakatan, yang meliputi mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). Selain itu, klien pemasyarakatan juga dibina sejak di dalam lapas melalui balai kerja, dengan tujuan agar mereka memiliki pekerjaan setelah keluar dari lapas.

Menteri Agus juga menyinggung soal penanganan overkapasitas lapas yang menurutnya bergantung pada keaktifan proses penegakan hukum. Ia juga menyampaikan rencana program penambahan remisi bagi warga binaan yang memberikan kontribusi positif dalam membangun pelayanan latihan atau kepada warga binaan lainnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa KUHP baru dapat mengubah paradigma bahwa tidak semua orang harus masuk penjara, dengan adanya alternatif pidana penjara seperti pidana kerja sosial. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi masalah overkapasitas di lapas. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan diharapkan dapat mengubah wajah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan paradigma baru tersebut.