keepgray.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan kebahagiaannya atas rampungnya daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang akan segera diserahkan kepada DPR. Menurutnya, penyelesaian DIM RUU KUHAP ini terwujud berkat kerja sama lintas lembaga.
Dalam sambutannya pada acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), Supratman menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut kerja sama ini sebagai perwujudan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
Supratman mengusulkan agar forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) diaktifkan kembali sebagai wadah koordinasi antar lembaga penegak hukum. Forum ini dinilai penting untuk menjaga koordinasi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga.
“Koordinasi itu penting, karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkumjakpol, kita pernah memiliki di tahun 2010 Mahkumjapkol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa forum ini dapat menjadi wadah untuk melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara empat lembaga tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tanpa mengurangi kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Pemerintah secara resmi telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP dan akan segera menyerahkannya kepada DPR. Penandatanganan dilakukan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Supratman menambahkan bahwa DIM RUU KUHAP kali ini mencerminkan perhatian yang besar terhadap perlindungan HAM dan memberikan ruang yang cukup bagi peran pengacara.