keepgray.com – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan hanya sebuah kebutuhan, melainkan sebuah keharusan.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo melalui pidato yang dibacakan oleh Wakil Mensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, pada acara penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah, yang akan segera diserahkan kepada DPR RI. Acara tersebut berlangsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025).
“Pembaharuan KUHAP bukan hanya kebutuhan tetapi juga keharusan untuk memastikan bahwa hukum acara pidana kita mampu menjawab dinamika zaman, melindungi HAM, dan menegakkan supremasi hukum yang penuh martabat,” kata Bambang saat membacakan pidato Mensesneg.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap proses pembaruan KUHAP ini. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan RUU KUHAP dapat berjalan lancar setelah DIM diselesaikan.
“Kami berharap ke depan seluruh rangkaian penyusunan DIM RUU KUHAP ini menjadi pintu masuk guna kemajuan hukum kita di Indonesia dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Prasetyo.
Prabowo menekankan bahwa negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal. Hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara.
“Kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Semoga pesan beliau menjadi motivasi dan spirit positif bagi kita semua dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum, menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Pemerintah secara resmi telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP dan akan segera menyerahkannya ke DPR. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
“Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” kata Supratman.