keepgray.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan pandangannya terkait Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan, dengan menyatakan bahwa upaya paksa oleh penegak hukum tidak bisa dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pernyataan ini disampaikan Chairul saat menjadi saksi meringankan untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Chairul menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk melarang perbuatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyelidikan. Menurutnya, jika ada tindakan yang menghalangi proses penyelidikan, tindakan tersebut tidak termasuk dalam pasal ini.
Chairul berpendapat bahwa tidak logis jika upaya perintangan dilakukan di tahap penyelidikan karena tidak ada upaya paksa pada tahap tersebut. Ia menambahkan bahwa tahap penyelidikan belum pro justitia, di mana seseorang memiliki kebebasan untuk memberikan atau tidak memberikan klarifikasi saat dimintai oleh penyelidik.
Dalam sistem hukum Indonesia, penyelidikan belum pro justitia dan tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, menurut Chairul, tidak logis jika ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa.
Chairul juga menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan tindakan yang membatasi atau mengurangi hak seseorang, di mana kebebasan seseorang dikurangi karena harus memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika panggilan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat menjadi delik. Pasal 21 bertujuan untuk melindungi proses pemeriksaan dengan menjamin bahwa orang yang akan diperiksa sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa tidak dihalangi atau digagalkan.
Lebih lanjut, Chairul menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan yang belum pro justitia, seseorang memiliki hak untuk datang atau tidak saat diundang oleh penyelidik. Mereka juga memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan klarifikasi. Dengan demikian, tidak mungkin menghalang-halangi sesuatu yang sifatnya tidak memaksa. Chairul menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan delik ini dapat diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan adalah tidak logis karena tidak ada upaya paksa dalam penyelidikan.
Hasto Kristiyanto sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Hasto juga didakwa memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa oleh KPK. Jaksa mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.