Kronologi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Laut Kepri

keepgray.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat sekitar 2 ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil analisis intelijen yang berlangsung selama lima bulan.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam pada Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa informasi awal mengindikasikan adanya sindikat narkotika internasional yang menggunakan jalur laut untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina, dengan melewati perairan Batam.

Setelah periode analisis yang intens, petugas berhasil mengidentifikasi kapal yang dicurigai, yakni Kapal Sea Dragon Tarawa. Pada Rabu (20/5), kapal tersebut terdeteksi berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepri. Menanggapi hal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas BNN, dua kapal dari Ditjen Bea dan Cukai, dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam, serta didukung oleh Polda Kepri dan BAIS TNI, segera bergerak pada Kamis (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan pengejaran.

Kapal Sea Dragon Tarawa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke dermaga Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan menyeluruh dan pemeriksaan terhadap awak kapal. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus yang berisi total 2.000 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 2.115.130 gram atau sekitar 2,1 ton. Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan khas yang dikenal digunakan oleh sindikat jaringan narkotika Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen samping serta depan kapal.

Dalam operasi ini, enam awak kapal berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua Warga Negara Thailand berinisial WP dan TL. BNN juga bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau (NSB) Royal Thai Police, dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. Kerja sama tersebut berhasil mengidentifikasi Mr Tan alias Tansen, seorang buron polisi Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa. BNN akan segera menerbitkan *red notice* dan menetapkan Tansen sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional.

Menurut Komjen Marthinus Hukom, pengungkapan penyelundupan sabu seberat 2 ton ini diperkirakan dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat senilai kurang lebih Rp 5 triliun dan menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 8 juta jiwa.

Lebih lanjut, Komjen Marthinus juga mengungkapkan bahwa ini adalah kasus besar kedua yang terjadi dalam rentang waktu tujuh hari di area laut yang sama. Sebelumnya, pada pekan lalu, TNI Angkatan Laut juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, yang terdiri dari 700 kg sabu dan 1,2 ton kokain. Dalam kasus tersebut, lima tersangka yang terdiri dari empat WN Myanmar dan satu WN Thailand diamankan. TNI AL telah menyerahkan kasus tersebut kepada BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengembangan kasus sebelumnya, BNN berhasil mengidentifikasi pemilik kapal *deaung toe toe* yang bernama Kokau, seorang WN Myanmar, yang juga akan segera diterbitkan *red notice* sebagai buronan internasional.