KRIS: 12 Fasilitas Rawat Inap Baru Pengganti Kelas BPJS

keepgray.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tetap pada keputusannya untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi KRIS bertujuan untuk menyetarakan fasilitas BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta dengan memenuhi 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Budi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial berlandaskan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu memberikan subsidi kepada yang kurang mampu. Menurutnya, sistem kelas rawat inap yang ada saat ini melanggar prinsip kesetaraan sosial. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).

Dengan KRIS, Menkes menginginkan seluruh peserta mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama, termasuk kamar mandi di dalam kamar. Ia menilai ketidakadilan terjadi jika hanya kelompok tertentu yang memiliki fasilitas tersebut, sementara yang kurang mampu tidak.

Implementasi KRIS yang semula dijadwalkan pada Juni 2025 diusulkan untuk diundur hingga 31 Desember 2025. Pemerintah menargetkan pada akhir tahun 2025, sekitar 90% rumah sakit telah memenuhi kriteria KRIS.

Kriteria KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit dalam menerapkan KRIS:

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan ruangan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Setiap tempat tidur dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call.
5. Tersedia nakas per tempat tidur.
6. Ruangan dapat mempertahankan suhu antara 20-26 derajat Celcius.
7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.