keepgray.com – Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa aset kripto berpotensi besar untuk mendorong perekonomian nasional jika diakui secara resmi sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara ‘Bitcoin Bites Back: A Slice of Insight on Crypto, Creativity, and Control’ di Massilia Cucina Italiana, Jakarta, pada Kamis (23/5).
Menurut Oscar, salah satu keuntungan utama dari legalisasi kripto adalah kemampuannya mempercepat perputaran ekonomi. “Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus,” ujarnya. Ia mencontohkan, hal ini akan sangat bermanfaat bagi transaksi turis asing yang berkunjung ke Indonesia, menghilangkan kerumitan penukaran mata uang dan membuat mereka lebih leluasa berbelanja. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan mendorong kunjungan berulang. “Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Namun, perlu dicatat bahwa saat ini mata uang resmi Indonesia yang diakui sebagai alat tukar yang sah hanyalah Rupiah. Hal ini diatur tegas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran. Beleid tersebut juga secara eksplisit melarang lembaga keuangan untuk menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan lainnya.
Di sisi lain, Oscar Darmawan menyatakan kepuasannya terhadap penetapan pajak kripto oleh pemerintah sebesar 0,2 persen (PPh Final). Meskipun demikian, ia memiliki harapan agar pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan menyamakannya dengan tarif pajak transaksi perdagangan saham. “Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja,” pungkas Oscar.