keepgray.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keberatan atas Putusan No. 03/KPPU-I/2024 yang menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/6/2025), menyatakan bahwa Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC dalam Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan ini mengafirmasi putusan sebelumnya yang menyatakan Google terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dalam temuannya, Google diduga mewajibkan para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan GPB System. Google juga menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store bagi pengembang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sistem ini memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15% hingga 30%.
KPPU melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024, yang berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dan selesai pada 3 Desember 2024. Pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar. Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System serta memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk memilih skema User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Google mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, Pengadilan Niaga menolak keberatan tersebut, menguatkan langkah tegas KPPU.