KPK: Yaqut Berpotensi Dipanggil Soal Korupsi Haji

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi penting untuk memperjelas perkara ini. “Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. “Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” kata Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/6).

Meskipun belum memerinci siapa saja yang telah dimintai keterangan, Budi memastikan bahwa pengusutan kasus ini masih berjalan. KPK juga telah melakukan kajian untuk memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan haji dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, KPK pernah menerima laporan terkait kuota haji, salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan analisis dan penelaahan. “Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada 1 Agustus 2024.