KPK Wanti Pemprov Banten: Aset Belum Tersertifikasi

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tersertifikasi. KPK menekankan bahwa aset-aset tersebut berisiko tinggi untuk dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain apabila tidak segera diamankan secara hukum. Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Bahtiar Ujang Purnama, setelah menghadiri rapat koordinasi di Inspektorat Provinsi Banten, Kota Serang, pada Selasa (27/5/2025).

Bahtiar Ujang Purnama mengemukakan bahwa temuan KPK menunjukkan masih banyak BMD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Banten yang belum memiliki sertifikat resmi. “Kalau tidak salah, persentasenya sekitar 26 sampai 27 persen,” ujar Bahtiar. Ia mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk tim khusus untuk mempercepat proses sertifikasi BMD ini.

KPK juga mengingatkan agar aset daerah tidak sampai berpindah tangan kepada pihak yang tidak berwenang. Justru sebaliknya, aset-aset tersebut harus dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah, misalnya melalui kerja sama atau disewakan.

Lebih lanjut, Bahtiar menyarankan pemerintah daerah untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi. “Teman-teman di daerah perlu menggandeng BPN agar terbentuk tim yang solid dan kuat dalam percepatan sertifikasi BMD di wilayah Banten,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni juga telah mengungkapkan bahwa masih banyak aset tanah milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat. Menurutnya, per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, baru 1.129 bidang atau 73,88 persen yang telah bersertifikat. Ini berarti masih ada 329 bidang atau 27,21 persen lainnya yang belum tersertifikasi. Andra Soni berharap proses percepatan sertifikasi aset serta penyelesaian masalah aset dapat segera dilakukan.