keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli kuota haji di Indonesia. Proses pengusutan telah dimulai setelah KPK menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan kuota haji sejak tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengusutan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Salah satu laporan yang masuk berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang secara resmi melapor ke KPK pada 31 Juli 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setiap aduan akan dianalisis terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. “Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 1 Agustus 2024.
Jika laporan dianggap kurang lengkap, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung. “Apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tambah Tessa.
Dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan tata kelola penentuan jatah kuota haji, yang setiap tahunnya menjadi perhatian publik. Hal ini disebabkan oleh anggaran besar yang terlibat dan sistem distribusi yang kompleks.