keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada wartawan pada Senin (23/6/2025). “Sudah ada tersangka,” ujarnya, namun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka.
Menurut Budi, penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Pada hari yang sama, KPK mulai memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Dua saksi yang diperiksa adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI periode 2020-2021, dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. “Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi Prasetyo pada Jumat (20/6).
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan ini. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Siti menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya dan saat ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6).