KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap RAPBD

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi, Suliyanti, terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Penahanan dilakukan setelah Suliyanti diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Suliyanti dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Suliyanti ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Kasus suap ini bermula ketika sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi membutuhkan pengesahan RAPBD. Anggota DPRD Jambi diduga meminta uang kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, untuk memuluskan pengesahan tersebut.

Zumi Zola kemudian menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar yang dibagikan melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, kepada puluhan anggota DPRD. Setiap anggota DPRD menerima uang suap dengan jumlah bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Dalam kasus ini, total 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 orang telah menjalani persidangan dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Zumi Zola sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam dua kasus, yaitu suap kepada anggota DPRD Jambi dan penerimaan gratifikasi. Ia telah bebas dari penjara pada tahun 2022.