keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan dalam kasus korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA). KPK saat ini tengah mempertimbangkan status hukum dari para pegawai yang terlibat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025), bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya. Lebih lanjut, KPK akan mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan apakah mereka terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi atau tidak.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto, disebut menerima jatah sebesar Rp 18 miliar dari hasil pemerasan tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan TKA ini terjadi pada periode 2019-2024 dan menghasilkan total uang sebesar Rp 58 miliar. KPK telah merinci pembagian uang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK, SH menerima sekitar Rp 460 juta, HY menerima kurang lebih Rp 18 miliar, WP menerima sekitar Rp 580 juta, DA menerima sekitar Rp 2,3 miliar, dan GW menerima sekitar Rp 6,3 miliar.
Selama proses penyidikan, sejumlah staf telah mengembalikan uang hasil pemerasan kepada KPK dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil.