keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari para tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke para staf khusus di kementerian tersebut. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Luqman Hakim (LM), mantan staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Luqman Hakim dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (17/6), setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan tanggal 10 Juni.
Kasus yang tengah diusut KPK ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker pada periode 2019-2023. KPK mengungkap bahwa uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.
“Atas nama LH sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni),” kata Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.