keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen. Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah kantor di Jakarta Selatan yang terkait dengan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) dan terkait dengan perkara PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). KPK juga mengindikasikan adanya pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
“Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” ujar Budi.
Dengan penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi, KPK berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan dengan itikad baik.