KPK sita aset terkait kasus gas PGN: $1,5 Juta, 7 tanah

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Selain itu, tujuh bidang tanah di wilayah Bogor juga turut disita.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan pada periode April-Mei 2025. “Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga menyita tujuh bidang tanah di Bogor dan sekitarnya. Tanah-tanah tersebut memiliki total luas 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam penanganan awal kasus ini, KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4) lalu, menyatakan bahwa penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta telah dilakukan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi terkait.

Dua tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada periode 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), yang merupakan Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai USD 15 juta. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.