KPK Sita Aset Tanah di Tuban, Kasus Hibah Jatim

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban yang diduga dibeli dari hasil korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah pihak. Selain penyitaan aset, KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur pada Selasa (17/6). Enam saksi diperiksa terkait transaksi jual beli aset oleh tersangka, sementara tiga saksi lainnya didalami terkait pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan.

“Didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.