keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Dari delapan aset tersebut, tiga di antaranya merupakan rumah mewah yang berlokasi di kompleks elite Surabaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (25/5/2025), menyatakan bahwa tim penyidik KPK telah memasang tanda penyitaan pada delapan aset tanah dan bangunan tersebut. Tiga rumah mewah yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp 500 miliar. Seluruh bidang tanah dan bangunan yang disita ini merupakan bagian dari total aset senilai Rp 1,2 triliun yang telah disita KPK sejak Desember 2024.
Selain pemasangan tanda penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp 800 juta, serta satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian. Budi menegaskan bahwa pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, serta Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2), menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta, yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara, sejak 19 Agustus 2024. “Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM,” ujarnya saat itu.