keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dari penanganan berbagai kasus pidana korupsi selama tiga tahun terakhir, yaitu sejak 2022 hingga 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025) bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari Rp 558,4 miliar pada tahun 2022, Rp 539,6 miliar pada tahun 2023, dan Rp 753,6 miliar pada tahun 2024. Pemulihan keuangan negara ini berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hasil pelaksanaan hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) dari barang rampasan KPK.
Budi menambahkan bahwa angka pemulihan ini mencapai 50 persen dari total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir (2022-2024) yang mencapai Rp 3,91 triliun. Realisasi anggaran KPK pada tahun 2022 mencapai 96,98 persen atau Rp 1,26 triliun dari pagu Rp 1,30 triliun. Pada tahun 2023, realisasi mencapai 99,23 persen atau Rp 1,30 triliun dari pagu Rp 1,31 triliun. Sementara pada tahun 2024, realisasi mencapai 98,29 persen atau Rp 1,35 triliun dari pagu Rp 1,37 triliun.
Untuk tahun berjalan ini, hingga Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp 1,17 triliun, yaitu sebesar Rp 736,3 miliar. Realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp 452,88 miliar, yang terdiri atas PNBP sebesar Rp 402,61 miliar, dan realisasi hibah/PSP sebesar Rp 50,26 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun kepada DPR. Menurut KPK, tambahan anggaran ini diperlukan untuk mendukung kegiatan penindakan dan pencegahan korupsi.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk membiayai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan dalam kegiatan penindakan. Sementara dalam fungsi pencegahan, anggaran ini dibutuhkan untuk pemeriksaan LHKPN, pelayanan pelaporan gratifikasi, serta pelaksanaan survei integritas nasional.
KPK juga terus melakukan insersi kurikulum antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan sekolah sampai ke perguruan tinggi dan berbagai kegiatan sosialisasi kampanye sebagai bagian dari upaya pendidikan antikorupsi.
Budi juga menekankan kontribusi KPK dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemulihan aset. Dalam tiga tahun terakhir, nilai *asset recovery* yang berhasil disumbangkan KPK untuk negara mencapai sekitar 50 persen dari total anggaran KPK.