KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di MPR

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin (23/6/2025), KPK memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris, yang merupakan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan dugaan gratifikasi pengadaan.

KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai pengadaan apa yang menjadi objek korupsi dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini.