keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan melakukan verifikasi terhadap Ridwan Kamil. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai waktu pasti pemanggilan tersebut karena keterbatasan sumber daya penyidik.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Budi sempat menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil berpeluang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil, termasuk satu unit mobil Mercedes-Benz yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, KPK juga menyita satu unit motor gede (moge) merek Royal Enfield yang telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB ini dan mencegah mereka untuk bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Yuddy Renaldi (YR), mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)