keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan telah memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, ER, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (16/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017-2021. Selain ER, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu TA, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2021, dan SHB, Direktur Gas BPH Migas 2021. SHB juga telah hadir di Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE pada 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta.
KPK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Penggeledahan telah dilakukan di delapan lokasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.