keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Andrew dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, termasuk lima mobil mewah yang terdiri dari dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah senjata api laras pendek dan laras panjang dengan kaliber 32. Penyitaan juga dilakukan terhadap sebuah rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada 13 Februari 2025, yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP nonaktif), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), serta Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP).
KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp 1,2 triliun, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 893 miliar.