keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses penganggaran dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres OKU, Sumatera Selatan, pada Rabu (18/6/2025). Selain Teddy Meilwansyah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu ML (swasta), LNI (Kasubbag Perencanaan & Umum Dinas PUPR OKU), HB alias IB (wiraswasta), NDP (swasta), MS (karyawan swasta), STW (Kepala BKAD Kab. Ogan Komering Ulu), AMW (PNS), MSM (PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu), FF (PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu), dan MN (PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di OKU, yang terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta.
Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih *fee* proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, karena mendekati Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah menjanjikan *fee* yang diambil dari sembilan proyek di OKU akan cair sebelum Lebaran.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa menjelang Idul Fitri, perwakilan DPRD yang terdiri dari Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih jatah *fee* proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen yang telah dijanjikan.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi (pengusaha) dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret dan mengamankan uang Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.