KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker Soal Pemerasan TKA

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga mantan Stafsus Menaker tersebut adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Luqman Hakim, dan Risharyudi Triwibowo. Setelah diperiksa, Luqman Hakim enggan memberikan komentar detail dan mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.

“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik,” kata Luqman kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua mantan Stafsus Menaker era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap para mantan staf khusus ini bertujuan untuk mendalami apakah praktik pemerasan juga terjadi pada periode mereka menjabat.

“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (15/7). “Semuanya didalami secara umum,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut KPK ini terkait dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap bahwa kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 53 miliar.