KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Izin TKA

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Kamis (17/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keempat tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraini, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan para tersangka setelah pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik ini ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan total uang haram sebesar Rp 53 miliar.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
2. Haryanto: Direktur PPTKA periode 2019-2024, kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK pada tahun 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA periode 2017-2019.
4. Devi Angraeni: Direktur PPTKA periode 2024-2025.
5. Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024-2025.
8. Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk praktik pengurusan TKA yang melibatkan tiga mantan staf khusus menteri tenaga kerja.