KPK Lelang Aset Koruptor 11 Juni

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang 81 lot aset sitaan dari 32 perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai minimal mencapai Rp 122 miliar. Lelang ini direncanakan serentak pada 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan rincian aset yang akan dilelang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. “Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang tadi dari barang bergerak yang 44 lot dan 37 lot. Diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700,” ujar Mungki dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Aset yang akan dilelang bervariasi, mulai dari yang termahal hingga termurah. Aset paling mahal adalah tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 16,9 miliar, sementara barang termurah berupa baju berbahan sutra dengan harga limit Rp 5.000. Seluruh aset ini berasal dari 32 perkara korupsi yang berbeda.

Mungki juga menjelaskan alur proses lelang. Proses akan dimulai dengan pengumuman lelang, kemudian dilanjutkan dengan proses *aanwijzing* pada 3 Juni 2025, pukul 10.00-15.00 WIB. Untuk barang bergerak, *aanwijzing* akan dilakukan di Rupbasan KPK, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di lokasi masing-masing aset tersebut.

Setelah penetapan pemenang lelang pada 11 Juni 2025, pemenang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi kewajiban pembayaran. Apabila melewati batas waktu tersebut, pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan dirampas untuk negara, kemudian dimasukkan ke kas negara. Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.