keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa (10/6/2025) dalam rangka koordinasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu agenda yang dibahas adalah terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat Kementerian PU. Pejabat tersebut diduga meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk keperluan pernikahan anaknya. “Di antaranya terkait tindak lanjut itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum. Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” kata Budi Prasetyo pada Kamis (29/5).
Modus yang dilakukan adalah permintaan uang oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya untuk kepentingan pribadi. KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah merespons dugaan gratifikasi ini. Ia mengatakan telah menerima laporan tersebut dan menunjuk Inspektur Jenderal (Irjen) untuk menyelesaikan masalah ini. Dody menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Irjen.
“Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidana nya. Tapi kalau mungkin dia merasa nggak perlu ya, tapi kalau sudah viral gini kan susah ya,” kata Dody seperti dilansir detikFinance, Rabu (28/5).