keepgray.com – Sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, akan digelar di Singapura pada 23-25 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau perkembangan proses tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (19/6/2025). Ia menjelaskan bahwa koordinasi juga terus dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses ekstradisi ini.
KPK menyatakan optimis proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. Budi Prasetyo menambahkan bahwa keyakinan ini didasari oleh putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos. Dengan ditolaknya penangguhan tersebut, Paulus Tannos tetap berada dalam penahanan.
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. KPK menyambut baik putusan ini dan berharap proses ekstradisi dapat segera terealisasi.
Sidang pendahuluan yang akan datang merupakan tahapan penting dalam proses ekstradisi ini. KPK secara intensif berkoordinasi dengan Kemenkumham dan KBRI Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Legislator juga mendorong percepatan ekstradisi Paulus Tannos untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.