KPK Jadwal Ulang Periksa Khofifah Soal Dana Hibah

keepgray.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Khofifah pada pekan depan.

“Saksi meminta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa surat permohonan penjadwalan ulang telah disampaikan oleh Khofifah sejak 18 Juni. Namun, ia belum mengungkapkan secara pasti kapan Khofifah akan kembali diperiksa.

“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Alasan ketidakhadiran Khofifah adalah karena ada keperluan lain yang membuatnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.